Home » Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Batam, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Berlaku hingga 2027

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Batam, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Berlaku hingga 2027

by Redaksi
Playgroup Djuwita

Batamline.com, Batam – Kuasa hukum Playgroup Djuwita Perkasa menegaskan sekolah tersebut masih memiliki izin operasional yang berlaku hingga 2027. Penegasan itu sekaligus membantah tudingan mengenai ketidakabsahan legalitas sekolah serta tuntutan penutupan yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam.

Penegasan tersebut disampaikan Tim Penasihat Hukum Sekolah Djuwita Perkasa dari Kantor Hukum DMHS setelah RDPU bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, Dinas Pendidikan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam pada Rabu (5/8/2026).

Kuasa Hukum Sekolah Djuwita Perkasa, Handrianto Sianipar, mengatakan pihaknya menolak tudingan yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice terkait legalitas operasional sekolah.

Menurut Handrianto, dalam RDPU tersebut pihak sekolah telah menyerahkan dokumen perizinan kepada pihak terkait. Ia juga menyebut Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam menolak permohonan penutupan KB Playgroup Djuwita Perkasa yang diajukan pihak lain.

“Kami menegaskan bahwa Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam secara langsung menolak permohonan penutupan KB Playgroup Djuwita Perkasa yang diajukan pihak sebelah. Penutupan suatu lembaga pendidikan memerlukan proses pengkajian yang panjang dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ujar Handrianto, Senin (10/8/2026).

Handrianto menyebut KB Playgroup Djuwita Perkasa memiliki izin operasional resmi yang berlaku sejak 2022 hingga 2027. Menurutnya, izin tersebut menjadi dasar bagi sekolah untuk menjalankan kegiatan pendidikan.

“KB Playgroup Djuwita Perkasa memiliki Izin Operasional Resmi yang berlaku sejak tahun 2022 hingga tahun 2027. Hal ini membuktikan bahwa sekolah ini legal dan sah di mata hukum. Sekolah ini bahkan telah berdiri sejak tahun 1995 dan melahirkan banyak alumni berprestasi,” katanya.

Terkait persoalan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Handrianto mengatakan pihak sekolah telah mengurus NPSN sesuai prosedur administratif yang berlaku.

Ia merujuk pada penjelasan Dinas Pendidikan dan DPM-PTSP Kota Batam dalam RDPU yang, menurutnya, menyebut kepemilikan NPSN bagi sekolah swasta nonformal bukan menjadi syarat mutlak untuk menentukan legalitas operasional sekolah.

“Fungsi utama NPSN adalah untuk pendataan sekolah ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara nasional dan syarat mengakses bantuan pemerintah, seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Apabila suatu sekolah swasta nonformal belum terdata di NPSN tetapi sudah memiliki izin operasional, secara hukum sekolah tersebut tetap sah dan legal untuk menjalankan kegiatan belajar-mengajar,” terang Handrianto.

Selain persoalan legalitas, kuasa hukum juga membantah tudingan dugaan kekerasan terhadap anak yang disebut terjadi di lingkungan sekolah.

Handrianto mempertanyakan laporan tersebut yang menurutnya baru disampaikan beberapa bulan setelah peristiwa yang dituduhkan. Ia menegaskan pihak sekolah membantah tudingan tersebut.

“Tuduhan kekerasan tersebut sama sekali tidak benar dan kami bantah keras. Jika memang ada indikasi permasalahan, seyogianya orang tua murid datang langsung untuk mengonfirmasi dan menempuh prosedur hukum yang berlaku, bukan melalui aksi-aksi intimidatif atau premanisme,” ujarnya.

Handrianto memastikan kegiatan belajar-mengajar di KB Playgroup Djuwita Perkasa tetap berlangsung. Ia juga menyampaikan kepada orang tua murid dan masyarakat bahwa aktivitas pendidikan di sekolah tersebut berjalan normal.

Polemik mengenai legalitas dan tuntutan penutupan sekolah mencuat dalam RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam. Dalam perkara ini, pernyataan kuasa hukum KB Playgroup Djuwita Perkasa merupakan bantahan dari pihak sekolah terhadap tudingan yang disampaikan pihak lain. (Bob)

You may also like