Batamline.com, Bintan – Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II Tanjunguban amankan satu unit kapal berbendera asing yang diduga telah melakukan tindak pidana pelayaran.
Kapal asing berbendera Vanuatu dengan nama kapal Fianit GT 722 diamankan saat sedang berada di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa, (31/12/2024) yang lalu.
Direktur KPLP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Jon Kenedi mengatakan, penangkapan kapal asing tersebut dilakukan setelah kapal tersebut bergerak dengan mencurigakan.
“Kapal berbendera Vanuatu ini beberapa kali melintasi perairan Indonesia dengan aktivitas yang mencurigakan,” kata Jon Kenedi saat press release di dermaga Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PPLP) Tanjunguban pada Sabtu (4/1/2025) pagi.
Lanjutnya, sebelum diamankan, petugas berkoordinasi dengan kapten kapal melalui sambungan radio, namun pihak kapal tidak ada yang menanggapi.
“Karena tidak ditanggapi, petugas langsung mengamankan kapal asing tersebut beserta dengan 6 orang kru kapal yang merupakan berkewarganegaraan Rusia,” ungkapnya.
“Saat dilakukan pengamanan, kru kapal tidak ada yang melakukan perlawanan,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kapal tersebut merupakan kapal ikan. Dari pengakuannya, kapal mengalami kerusakan mesin.
“Dari pengakuannya, kapal saat itu dalam keadaan mati mesin. Namun, saat diminta untuk menunjukkan dokumen kapal, nahkoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen dokumen yang dibutuhkan untuk berlayar,” ungkapnya.
Di dalam kapal, petugas KPLP juga tidak menemukan hasil tangkapan ikan. Namun untuk membuktikan aktivitas kapal, KPLP amankan kapal beserta kru untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kapten kapal juga mengklaim bahwa mereka baru berlayar dari negara India. Tetapi tujuan mereka sampai melintasi perairan Indonesia tidak jelas dan juga tidak ada dokumen yang bisa ditunjukkan,” imbuhnya.