KPPAD Kepri: Jangan Libatkan Anak dalam Politik dan Kampanye Pilkada

boarding school kekerasan terhadap anak dihukum berat KPPAD Kepri
Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial (Ist)

Batamline.com, Batam – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengajak melindungi anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Ajakan itu ditujukan kepada pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur. Beserta tim sukses yang bertarung dalam Pilkada Provinsi Kepri untuk memiliki komitmen bersama.

Read More

Hal senada juga disampaikan kepada calon Walikota, calon Wakil Walikota, calon Bupati dan calon Wakil Bupati se-Provinsi Kepulauan Riau yang juga bertarung dalam Pilkada Serentak Desember tahun ini.

Baca juga: 28 Warga Batam Sembuh Covid-19 per 5 September 2020, Rata-rata Tenaga Medis

Ketua KPPAD Provinsi Kepri Erry Syahrial dalam rilis terkait sudah mulainya tahapan pendaftaran pasangan calo kepala daerah sejak Jumat (4/92020) kemarin.

Menurutnya, pasangan calon kepala daerah beserta tim sukses harus memiliki kesepahaman terhadap pentingnya melindungi anak. Serta, memiliki semangat, visi dan misi terkait kebijakan perlindungan anak.

‘’Semangatnya adalah memastikan anak- anak Kepri dan Indonesia terlindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” tuturnya, Senin (7/9/2020).

Dijelaskan Erry, salah satu yang harus dipahami dan dilaksanakan adalah menjauhkan anak-anak yang berumur di bawah 17 tahun kegiatan penyalahgunaan anak dalam politik.

Kampanye merupakan salah satu kegiatan yang rentan disalahgunakan tim sukses, pendukung dan masyarakat. Sehingga, melibatkan anak di bawah 17 tahun.

Pada masa kampanye tersebut, kegiatan umum harus menyenangkan dan membuat anak-anak tersenyum.

“Anak-anak yang belum punya hak pilih tidak boleh terlibat dalam kampanye dan kegiatan yang mendukung kampanye. Anak harus steril dari kegiatan politik praktis,” ujarnya.

Setiap orang atau tim kampanye Pilkada dilarang mengajak anak-anak yang belum berumur 17 tahun ikut serta dalam kampanye Pilkada. Termasuk, dilarang ikut masang antribut calon pasangan

“Jika tetap melakukan maka mereka akan mendapat ancaman dipidana sampai satu tahun dan denda Rp12 juta,” tegas Erry.

Baca juga: Bandel, Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Ngaji di Makam Korban COVID-19

Kegiatan kampanye saat ini juga mengalami perubahan, sehubungan dengan hadirnya internet dan media sosial. Erry juga mewanti-wanti anak tidak dilibatkan dalam kegiatan kampanye di media sosial.

‘’Tidak boleh dilibatkan dalam bentuk media apapun, termasuk di iklan kampanye. Tidak boleh menampilkan wajah anak dalam bentuk foto dan video,’’ papar erry.

Termasuk yang dilarang adalah menyebabkan konten-konten kampanye ke akun anak di berbagai platform media sosial yang ada saat ini.

KPPAD Kepri juga minta KPPAD Kota/Kabupaten se-Kepri, Bawaslu Kepri hingga ke tingkat kecamatan dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Agar, turut serta melakukan pemantauan dan edukasi pelarangan pelibatan anak usia di bawah 17 tahun.

Pengawasan Bersama

KPPAD Kepri beberapa waktu lalu juga sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU). Juga, Penandatanganan Kerjasama Sama dalam rangka pengawasan partisipatif pelaksanaan Pilkada Serentak di Provinsi Kepri.

“MoU dan kerjasama ditandatangani di Kantor Bawaslu Kepri di Tanjungpinang tanggal 18 Agustus dengan sejumlah point kesepakatan pengawasan Pilkada,” paparnya.

Terkait dengan KPPAD Kepri, pengawasan khusus dilakukan KPPAD Kepri adalah larangan pelibatan anak dalam kampanye Pilkada dan berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada secara umum yang melibatkan anak. (rilis)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *