Batamline.com, Batam – Kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2017-2019, telah dilimpahkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Sekredaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam yang menjadi tersangka, AI beserta barang bukti diserahkan ke PN Tipikor pada Rabu (19/8/2020) kemarin.
Baca: Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Sebesar Rp 2,1 Miliar
Baca: Perampas Jenazah di Batam: Senang Bebas Covid, Resah Diperiksa Polisi
“Benar, sudah kita limpahkan kasusnya kemarin (Rabu, red) ke PN Tipikor Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf.
Namun dia belum mau menjelaskan lebih detail siapa saja pihak yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi ini. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam materi.
“Nanti dipersidangan di PN Tipikor Tanjungpinang akan terungkap semua,” sebutnya.